Sindikat Perdagangan Bayi Terbongkar, Dijual ke Singapura Dihargai Hingga Rp16 Juta
Share

PENUTUR.COM — Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara yang menjual bayi asal Jabar ke Singapura. Harga setiap bayi dijual mencengangkan, yakni Rp11 juta hingga Rp16 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 12 perempuan yang terlibat langsung dalam jaringan penjualan bayi ditangkap.
Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perekrut ibu hamil, perawat bayi sejak dalam kandungan, pembuat dokumen palsu, hingga pengirim bayi ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebutkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama beberapa tahun.
“Para pelaku membiayai persalinan dan merawat bayi, kemudian menjualnya kepada pihak yang akan mengadopsi atau membawa bayi tersebut ke luar negeri dengan harga jual yang telah ditentukan,” ujar Kombes Hendra, Senin (14/7).
Sebanyak enam bayi berhasil diselamatkan, terdiri dari lima balita dan satu bayi berusia rata-rata 2-3 bulan.
Mereka ditemukan di Pontianak, Kalimantan Barat dan saat ini berada dalam perlindungan Polda Jabar.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan penculikan bayi.
Dari penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi internasional tersebut.
Selain menyelamatkan para korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen palsu seperti KTP, paspor dan surat identitas lain yang digunakan untuk memperlancar proses pengiriman bayi ke luar negeri.
Kasus ini masih dalam pengembangan dan polisi berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan manusia serta memperkuat pengawasan terhadap praktik adopsi ilegal.