LOADING

Ketik di sini

Hukum

Hati-hati! Dengan Aturan Baru Tilang Berbasis Sistem Poin SIM Anda Bisa Dicabut

Share

PENUTUR.COM – Pengguna kendaraan bermotor kini mesti lebih berhati-hati. Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan aturan baru yaitu tilang berbasis poin.

Kebijakan ini diatur alam Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 Soal Penerbitan dan Penandaan SIM tentang sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berdasarkan poin, di mana yang melanggar peraturan akan dikenakan poin sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran.

AKBP Christopher Adhikara Lebang selaku Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah  Jawa Tengah menuturkan, penerapan tilang berbasis poin ini masih menunggu keputusan dari Markas Besar (Mabes) Polri.

“Polda hanya melaksanakan. Yang mengembangkan (aturan tilang berbasis poin) Mabes Polri,” ucap Christopher seperti dikutip dari Kompas.com, pada Rabu, (19/6)

Christopher memaparkan bahwa tilang berbasis poin merupakan pemberian poin kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika melanggar peraturan lalu lintas atau menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan beberapa poin yang diberikan kepada pelanggar itu berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, 12 semua ini tergantung dengan macam-macam pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik SIM.

Jika poin pemilik SIM sudah mencapai 12 poin dan 18 poin, mereka akan dikenai sanksi berupa penahanan SIM sementara hingga pencabutan.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1), Polri memiliki wenang memberikan tanda atau data pelanggaran berupa poin terhadap SIM milik pengemudi yang melanggar lalu lintas.

Jika pemilik SIM mendapat 12 poin karena melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan penalti 1 penahanan atau pencabutan sementara AIM sebelum putusan pengadilan.

Pasalnya, SIM akan dicabut dengan dasar putusan pengadilan dengan hukum tetap jika pemilik SIM mempunyai 18 poin atau terkena penalti 2.

Pemilik SIM yang dicabut harus melakukan putusan pengadilan itu berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM jika terdapat dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Putin Incar Dalang Teror Moskow, Keluarga Islomov Jadi Tersangka Baru

Lalu, pemilik SIM bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir.

Wajib diketahui bahwa SIM tidak bisa diperpanjang atau diganti selama pemilik SIM dikenakan penalti 1 atau 2.

 

Tags:

You Might also Like