Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Istana Enggan Beri Komentar
Share
PENUTUR.COM — Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum dieksekusi meski putusan hukuman penjara 1,5 tahun sudah inkrah sejak 2019.
Terbaru, Istana enggan memberi komentar dan menyerahkan ke penegak hukum. “Biar itu jadi ranahnya penegak hukum,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat merespons pertanyaan pers, Rabu (10/9).
Hasan meminta pers untuk menanyakan ke Kejaksaan sebagai pihak berwenang melakukan eksekusi terhadap terpindana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menahan Silfester.
Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Burhanuddin, Selasa pekan lalu. “Kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan pencekalan terhadap Silfester, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan belum ada permintaan untuk pencekalan dari aparat penegak hukum.
Silfester dipidana 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusug Kalla.
Kasus hukum tersebut bergulir pada 2017 dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 2019. Namun, sejak itu Komisaris PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) itu belum dilakukan penahanan.


