Sempat Muncul Polemik, Menkum Pastikan Tak Ada Royalti Musik di Acara Pernikahan
Share

PENUTUR.COM — Polemik mengenai kewajiban pembayaran royalti saat memutar lagu dalam acara pernikahan masih menjadi sorotan publik.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menarik royalti di acara pernikahan.
Menurut Supratman, Kemenkum tidak akan serta-merta menandatangani ketentuan tarif royalti yang diajukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia menilai, mekanisme yang ada saat ini belum memiliki dasar perhitungan yang jelas dan transparan.
“Saya tidak akan menyetujui aturan kalau belum ada penjelasan yang rasional dan bisa dipahami masyarakat,” tegasnya.
Menkum juga menekankan bahwa acara-acara pribadi seperti hajatan keluarga atau pernikahan tidak bisa disamakan dengan kegiatan komersial, misalnya konser berbayar atau pertunjukan bersponsor.
Karena itu, ia menilai wajar jika masyarakat merasa keberatan bila langsung dibebani kewajiban royalti tanpa kejelasan mekanisme.
Bagi Supratman, perlindungan terhadap hak cipta para musisi dan pencipta lagu tetap penting. Namun, kepentingan masyarakat juga harus dilindungi.
“Royalti memang hak pencipta, tapi jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kesan memberatkan rakyat yang hanya ingin merayakan momen pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah akan mengawasi langsung proses penyusunan aturan agar lebih transparan, adil, dan tidak menimbulkan polemik baru.
Ia memastikan regulasi hanya akan diberlakukan setelah mekanisme yang jelas disepakati.
Dengan sikap ini, Menkum ingin menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual dan perlindungan masyarakat sebagai pengguna musik di ruang sosial non-komersial.