Sempat Mangkir, Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama
Share
PENUTUR.COM – Proses hukum terhadap Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu masih terus bergulir.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Panji Gumilang sempat tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penodaan dan penistaan agama.
Pihak Bareskrim bahkan mengancam akan menjemput paksa jika untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan masih tetap tidak mau hadir.
Namun, pada Selasa, 1 Agustus 2023, Panji Gumilang akhirnya mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan.
Setelah menjalani proses pemeriksaan Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penodaan dan penistaan agama.
“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kepada media, pada Selasa, (1/8).
Penetapan tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang sebelumnya.
Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan terhadap Panji Gumilang, setelah pemeriksaan sebelumnya mengubah status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Terkait kasus yang dihadapinya, Panji Gumilang bakal dihadapkan pada sejumlah pasal., diantaranya Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain itu ia juga terkena Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun.