Sempat Berlakukan Darurat Militer, Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati
Share
PENUTUR.COM — Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol yang beberapa waktu lalu membuat pengumuman mengagetkan atas status darurat militer Korea selatan, kini tengah diselidiki.
Yoon diselidiki atas dugaan ‘pemberontakan’ usai dirinya menerapkan status darurat militer yang mengejutkan dunia tersebut.
Jika dalam penyelidikan Yoon dinyatakan bersalah atas dakwaan tersebut, maka dirinya terancam dijatuhi hukuman mati.
Dilansir dari AFP, Jumat (6/12) penyelidikan kepolisian menyoal dakwaan Yoon ini, berbeda dengan upaya pemakzulan terhadap Presiden yoon yang sedang berlangsung di parlemen Korsel, atau secara resmi disebut sebagai Majelis Nasional.
Sementara voting untuk pmakkzulan masih akan digelar pada Sabtu (7/12). Disebutkan jika nantinya Yoon lolos dari pemakzulan, dia masih harus menjalani penyelidikan lanjutan.
Penyelidikan tersebut merupakan laporan yang diajukan oleh oposisi kepada pihak kepolisian usai Yoon membuat keputusan darurat militer pada Rabu (4/12).
Selain Presiden Yoon, dilansir dari kantor berita resmi Yonhap, beberapa tokoh lain yang juga diselidiki antara lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Lee Sang Min dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Kim Yong Hyun.
Keduanya diduga terlibat atas penetapan darurat militer di Korsel pekan lalu. Kim yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menhan, juga telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh otoritas penegak hukum Korsel.
Sebelumnya pekan lalu Presiden Yoon mengejutkan dunia dengan menetapkan status darurat militer secara tiba-tiba. Penetapan staus tersebut berujung pada pengerahan tentara-tentara dan helikopter militer di sekitar gedung parlemen Korsel.
Namun usai penetapan oleh yoon, para anggota parlemen kubu oposisi menggelar voting. Hasilnya para anggota secara bulat menolak darurat militer tersebut dan mendesak Yoon mencabut status darurat militer.