Sempat Ada Penolakan, Agus Buntung Akhirnya Resmi Ditahan
Share
PENUTUR.COM—I Wayan Agus Suartana, juga dikenal sebagai Agus Buntung, penyandang disabilitas yang merupakan tersangka pelecehan seksual akhirnya resmi ditahan. Jaksa Kejari Mataram melakukan penahanan terhadap Agus pasca dilimpahkan penyidik Polda NTB.
“Hari ini sudah tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka I Wayan Agus Suartana dari Polda NTB. Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan akan ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat,” jelas Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka, Kamis (9/1).
Penahanan Agus disebut Kajari sudah memenuhi beberapa aspek. Diantaranya bukti visum, keterangan ahli, psikolog forensik maupun psikolog kriminal.
“Dari ahli tersebut, ahli Unram, ahli UI, dan Universitas Gajah Mada menyimpulkan yang bersangkutan sudah terpenuhi syarat obyektif dan subyektif untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Ivan, sapaannya.
Agus dijerat dengan Pasal 6 huf c dan a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka sempat menolak untuk ditahan, tetapi kejaksaan bersama Polda NTB dan Komisi Disabilitas Daerah telah meninjau ruang tahanan Lapas Kelas IIA Lobar.
Pihak kejaksaan sebelumnya menyatakan bahwa Lapas sudah menyediakan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas.
Bahkan fasilitas bagi orang yang penyakit stroke telah disiapkan di Lapas Kelas IIA Lobar. “Selain disiapkan fasilitas bagi penyandang disabilitas, di sana juga disiapkan pendamping,” jelasnya.