Awalnya Menolak, Muhammadiyah Kini Terima Izin Tambang yang Ditawarkan Pemerintah
Share
PENUTUR.COM – Banyak pihak yang mengira Pengurus Pusat Muhammadiyah bakal menolak tawaran izin pertambangan yang ditawarkan pemerintah.
Hal itu berbeda dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang memutuskan menerima tawaran tersebut. Namun, rupanya keputusan tersebut berubah.
Muhammadiyah diketahui menerima izin tambang tersebut dengan dalih sudah melakukan sejumlah kajian. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung, dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/7).
Kajian yang dilakukan Muhammadiyah, menurutnya, melihat beberapa aspek dari izin tambang. “Iya betul (Muhammadiyah menerima izin tambang),” kata Azrul.
Ia menyebutkan, Muhammadiyah juga sudah mengundang berbagai pihak untuk membahas pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
“Ini dua-tiga bulan ini yang kita lakukan, kita melakukan diskusi, mengundang berbagai pihak baik pada aspek ekonomi, aspek bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya,” ucap Azrul.
Setelah mengundang para praktisi dan mencermati barbagai kondisi pertambangan di Indonesia, PP Muhammadiyah kemudian memberikan kesimpulan menerima.
“Dari kajian-kajian mendalam itu, Muhammadiyah memberikan lampu hijau untuk menerima tambang tersebut,” tuturnya.
Namun, ada beberapa catatan dalam penerimaan Muhammadiyah terhadap izin tambang itu.
Azrul menyebutkan, Muhammadiyah harus memberikan contoh kepada dunia pertambangan ini sebuah tambang yang mengikuti hukum yang berlaku dalam berbagai aspek.
“Misalnya secara hukum itu legal, masyarakat setempat juga kita pikirkan. nanti pasti masyarakat terdampak kan, itu kita pikirkan, apakah dia akan direkrut di pertambangan, kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarkat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang,” kata dia.
Adapun ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.