Sah! MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
Share
PENUTUR.COM – Pasal pencemaran nama baik dan berita bohong atau hoaks selama ini kerap digunakan untuk menjerat para tokoh dan aktivis yang kritis kepada pemerintah. Salah satunya yang dialami aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Keduanya diseret ke pengadilan lantaran dituding melakukan pencemaran anama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Meski mereka akhirnya dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Haris Azhar dan kawan-kawan kemudian menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dalam sidangnya, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Haris Azhar.
Kuasa hukum dari Haris Azhar Law Office bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan pada 21 Maret 2024 dengan perkara nomor 78/PUU 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Kamis, (21/3) dalam siaran pers resmi MK, yang jadi pertimbangan hukum dari penghapusan Pasal 14 dan 15 KUHP adalah pasal-pasal a quo tersebut bisa menjadi “pasal karet”.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Kamis, 21 Maret 2024 di Ruang Sidang Pleno MK.
“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 UU ITE telah kehilangan objek lantaran telah ada revisi Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh DPR.
Kendati begitu, majelis mengabulkan sebagian gugatan lain, yakni menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Sebagai informasi, berikut Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945:
Pasal 14 UU 1 tahun 1946
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pangeran MBS Beri Selamat Prabowo Terpilih Presiden via Keterangan Resmi
Pasal 15 UU 1 tahun 1946
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.