LOADING

Ketik di sini

Hukum

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Senilai Rp105 Miliar

Share

PENUTUR.COM — Ridwan Kamil Mantan Gubernur Jawa Barat gugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.

Gugatan tersebut gegara tuduhan tanpa dasar di mana menurut RK merusak nama baik, reputasi, sampai dengan kehidupan pribadi maupun sosialnya.

Hal tersebut tercantum dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar menyebut rincian ganti rugi terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.

Ganti rugi materiil terkait biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan gegara pekerjaan terganggu, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

Lalu ganti rugi immateriil diajukan gegara rusaknya reputasi RK sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan kehidupan rumah tangga terganggu serta kehidupan sosialnya.

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” kata Muslim.

Lisa juga dianggap menyebarkan informasi tak benar dan fitnah secara berulang lewat banyak platform, m media sosial maupun podcast publik. Atas segala informasi tak benar tersebut, reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi menjadi rusak menurut mereka.

“Oleh Karena itu, Kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial, dan, menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” tambahnya.

Soal konten fitnah dan penyebaran kebohongan oleh LM, RK sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah masuk proses penyidikan.

BACA JUGA  Terus Alami Kerugian, Maskapai Jetstar Asia Putuskan Tutup Operasional

“Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata,” pungkas Muslim.

 

Tags:

You Might also Like