Ridwan Kamil Bantah Dugaan Kepemilikan Deposito Rp70M yang Disita KPK dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Share

PENUTUR.COM – Ridwan Kamil terjerat dugaan kasus korupsi Bank BJB beberapa waktu lalu. Kabarnya, KPK menemukan deposito senilai 70 miliar di kediamannya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan 12 tempat terkait korupsi Bank BJB, salah satunya adalah rumah Ridwan Kamil. Saat menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat itu, KPK melakukan penyitaan atas deposito senilai 70 miliar.
Menanggapi temuan KPK itu, Ridwan Kamil membantah kepemilikan atasnya. Ridwan Kamil mengatakan bahwa deposito yang disita KPK bukan miliknya.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” kata Ridwan Kamil, dikutip RBG dari detikJabar pada Selasa, 18 Maret 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa barang-barang yang disita berasal dari berbagai lokasi yang digeledah selama tiga hari tersebut.
“Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama 3 hari kurang lebih 12 tempat. Jadi saya tidak bisa mendetailkan,” kata Budi.
“Kemudian apa saja kemudian barang bukti yang didapatkan, baik itu di rumah RK maupun di kantor BJB,” tambahnya.
Selain deposito senilai 70 miliar, Budi juga menyebutkan adanya sejumlah kendaraan, aset tanah, dan bangungn yang disita oleh pihaknya dalam penggeledahan kasus korupsi Bank BJB.
Dalam hal ini, Ridwan Kamil menyebut dirinya bukanlah orang yang memiliki deposito yang ditemukan dan disita oleh KPK.