Raisa dan Hamish Daud Resmi Bercerai Lewat Putusan Verstek
Share
PENUTUR.COM — Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya memutus cerai pernikahan Raisa dan Hamish Daud.
Keputusan ini ditetapkan secara verstek, dikarenakan Hamish sebagai pihak tergugat tidak pernah datang ke sidang cerai.
Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Raisa, Putra Lubis.
“Alhamdulillah udah putus verstek ya, mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan antara Raisa dan Hamish putus karena perceraian,” ujar Putra Lubis melalui pesan singkat kepada awak media, dikutip Selasa, (16/12).
Menurut Putra Lubis, tidak ada pembahasan mengenai hak asuh putri semata wayang mereka.
Baik Raisa maupun Hamis sepakat untuk menerapkan pola asuh bersama alias co-parenting atas anak mereka.
Rumor adanya orang ketiga sebagai penyebab retaknya pernikahan yang berusia delapan tahun tersebut, baik Raisa maupun Hamish Daud membantah gosip tersebut.
“Terkait isu pihak ketiga, itu di luar kami. Saya sudah sampaikan, itu rumor. Yang bersangkutan juga mengklarifikasi bahwa itu rumor, jadi itu tidak benar,” tegas Putra Lubis.
Raisa dan Hamish Daud menikah pada 3 September 2017. Pernikahan pelantun Kali Kedua tersebut dikaruniai seorang putri yang kini 6 tahun bernama Zalina.
Setelah delapan tahun berumah tangga, Raisa mengejutkan publik dengan mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Hamish Daud ke PA Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2025 melalui e-court.


