LOADING

Ketik di sini

Bisnis

Puluhan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Minta Presiden Prabowo Batalkan PPN 12 Persen

Share

PENUTUR.COM – Sebanyak 51.981 orang telah menandatangani petisi yang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, Rabu (18/12) hingga pukul 09.01 WIB.

Petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini dimulai pada 19 November 2024 dan diinisiasi oleh Bareng Warga.

Inisiator petisi menilai bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen justru akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat Indonesia. Mereka berpendapat bahwa kenaikan PPN ini dilakukan pada waktu yang kurang tepat, mengingat masih tingginya angka pengangguran di Indonesia.

“Kita semua sudah merasakan bahwa sejak Mei 2024 daya beli masyarakat terus menurun. Jika PPN terus dipaksakan naik, maka daya beli bukan hanya akan terus menurun, tapi bisa terjun bebas,” tulis petisi tersebut.

“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP, sebelum beban masyarakat semakin berat dan sebelum masalah utang pinjaman online semakin meluas,” lanjut mereka.

Pemerintah memastikan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sudah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Namun, Airlangga menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak berlaku pada sembako. Menurut simulasi Kemenko Perekonomian, kenaikan PPN ini diperkirakan tidak akan memicu lonjakan inflasi yang signifikan, dan mereka yakin inflasi masih bisa terkendali.

BACA JUGA  Catat! BUMN SUCOFINDO Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Auditor
Tags:

You Might also Like