LOADING

Ketik di sini

Bisnis

Proyek PIK 2 Milik Aguan Dicoret Prabowo dari Daftar PSN

Share

PENUTUR.COM — Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi mencoret proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Proyek tersebut merupakan pengembangan kawasan yang dikelola oleh Agung Sedayu Group milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang daftar PSN.

Regulasi itu mulai berlaku pada 24 September 2025, setelah diundangkan secara resmi.

Dengan dihapusnya PIK 2 dari daftar PSN, proyek tersebut tidak lagi memperoleh berbagai kemudahan, termasuk fasilitas perizinan dan dukungan pembiayaan yang biasanya diberikan untuk proyek strategis.

Meski begitu, pihak pengembang masih diperbolehkan melanjutkan pembangunan secara mandiri.

Sebelumnya, proyek PIK 2 Tropical Coastland masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata berdasarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024, yang diterbitkan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Proyek ini disebut akan mengembangkan kawasan wisata berbasis lingkungan dengan investasi senilai Rp65 triliun dan total area mencapai 1.756 hektar.

Namun, belakangan muncul sejumlah permasalahan terkait tata ruang dan status lahan proyek tersebut.

Sebelumnya, pemerintah juga mencatat bahwa proyek PIK 2 menjadi salah satu kawasan pengembangan yang paling pesat di sekitar wilayah Jakarta.

Namun, dengan keluarnya proyek ini dari daftar PSN, perhatian kini tertuju pada bagaimana kelanjutan investasi besar tersebut di tengah perubahan kebijakan pemerintah pusat.

 

BACA JUGA  Din Syamsuddin: Pemerintah Sebaiknya Kembalikan Izin Tambang Kepada Pengusaha Nasional
Tags: