Propam Polri Tahan Tujuh Anggota Pelindas Ojol dengan Mobil Rantis
Share

PENUTUR.COM — Proses hukum terhadap anggota Brimob yang diduga terlibat kasus pelindasan dengan menggunakan mobil antis akan dilakukan secara transparan, adil, dan profesional, demikian dinyatakan, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim.
“Kami turut berduka cita atas keluarga korban yang meninggal. Tentu ini menjadi perhatian pimpinan dan organisasi kami untuk melakukan penindakan seadil-adilnya, setransparan, dengan pihak eksternal secara profesional,” ujar Abdul Karim di RSCM, Jakarta, Kamis (28/8)
Sebelumnya, seorang pengemudi ojol meninggal dunia setelah dilindas rantis barakuda Brimob seusai aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8).
Menurut Abdul Karim, terduga pelaku yang berasal dari kesatuan Brimob saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan.
Penanganan kasus dilakukan langsung gabungan Divisi Propam Polri dan Korps Brimob serta di bawah kendali Kadiv Propam.
“Pelaku sudah kita amankan, saat ini dalam rangka proses pemeriksaan. Penanganan akan langsung saya kendalikan di Propam,” tegasnya.
Polri menegaskan akan membuka seluruh proses penanganan kasus ini kepada publik sebagai bentuk komitmen untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.