Presiden Yoon Suk Yeol Berpeluang Bebas dari Penjara Usai Pengadilan Batalkan Surat Perintah Penangkapan
Share

PENUTUR.COM – Pengadilan Korea Selatan (Korsel) membatalkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan, Jumat (7/3).
Hal ini kemudian membuka jalan bagi pembebasannya dari penjara pascapenangkapannya Januari lalu atas tuduhan pemberontakan atas penerapan darurat militer sementara.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusannya didasarkan pada waktu dakwaan yang dikeluarkan setelah masa penahanan awal berakhir.
Mereka juga mencatat ‘pertanyaan tentang legalitas’ proses investigasi yang melibatkan dua lembaga terpisah.
Tim pembela juga berpendapat bahwa surat perintah yang dikeluarkan pada tanggal 19 Januari yang memperpanjang penahanan Yoon tidak sah karena permintaan yang diajukan oleh jaksa penuntut cacat secara prosedural.
“Keputusan pengadilan untuk membatalkan penangkapan menunjukkan supremasi hukum negara ini masih berlaku,” kata pengacara Yoon dalam sebuah pernyataan, dilansir Reuters.
Meski begitu, Pengacara Yoon juga mengatakan bahwa ia mungkin tidak akan segera dibebaskan karena jaksa penuntut dapat mengajukan banding. Kantor kejaksaan tidak segera mengomentari putusan tersebut.
Pada 15 Januari, Yoon menjadi presiden pertama yang sedang menjabat yang ditangkap atas tuduhan pidana setelah memaksakan darurat militer secara sepihak pada 3 Desember lalu. Ia mengatakan deklarasi darurat militernya diperlukan untuk membasmi unsur-unsur ‘antinegara’ .
Namun ia kemudian mencabut keputusan tersebut enam jam kemudian setelah parlemen memberikan suara untuk menolaknya. Ia mengatakan bahwa dia tidak pernah bermaksud untuk sepenuhnya memberlakukan darurat militer.
Beberapa minggu kemudian ia dimakzulkan oleh parlemen yang dipimpin oposisi atas tuduhan bahwa dia telah melanggar tugas konstitusionalnya dengan mengumumkan darurat militer. Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan segera memutuskan pemakzulannya.