LOADING

Ketik di sini

Hukum

Presiden Prabowo Instruksikan Jaksa Agung Banding Atas Vonis Ringan Harvey Moeis

Share

PENUTUR.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto intruksikan Jaksa Agung untuk lakukan banding atas putusan Harvey Moeis.

Menurut Prabowo, putusan itu terlalu ringan, sebab telah merugikan negara yang terbilang fantastis. “Naik banding gak kau? Naik banding ya,” ujar presiden, dikutip dari akun X @Gerindra, Selasa, (31/12).

Ketua umum partai Gerindra itu menilai, jika hukuman yang layak kepada koruptor karena telah merugikan negara hingga ratusan triliun yaitu hukuman 50 tahun penjara.

Intruksi tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo kepada kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. “Dan saya mohon ya, kalau sudah melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” lanjut Prabowo.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, yang diketuai Eko Aryanto hanya menjatuhkan vonis 6,6 tahun kurungan penjara kepada pengusaha Harvey Moeis.

Padahal, Harvey Moeis terbukti melakuan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga timah, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak tahun 2012 hingga 2022 dengan kerugian sampai Rp300 T.

Selain kurungan penjara, suami Sandra Dewi itu didenda Rp1 miliar, dan juga uang pengganti sebesar Rp210 miliar karena telah merugikan negara.

Hal tersebut pun, yang kemudian membuat masyarakat Indonesia geram, dan berbondong-bondong melayangkan kritik di media sosial.

 

BACA JUGA  Tak Perpanjang Kontrak Latih Timnas, Shin Tae-yong Kedapatan Unfollow Akun IG Erick Thohir
Tags: