Presiden Jokowi Lempar Tanggung Jawab, Serahkan Keppres Pemindahan IKN ke Prabowo Subianto
Share
PENUTUR.COM – Presiden Joko Widodo akhirnya melemparkan tanggung jawab untuk meneken atau menandatangani Keppres sebagai dasar pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) itu kepada Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.
Apalagi masa jabatannya sebagai Kepala Negara akan berakhir 2 pekan lagi. Kepastian tersebut disampaikannya di hadapan awak media, usai menghadiri kegiatan Nusantara TNI Fun Run 2024 di depan Istana Negara IKN, Minggu (6/10).
Dia menegaskan semestinya Keppres pemindahan ibu kota negara ditandatangani oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto ysng akan dilantik pada 20 Oktober 2024 nanti. “Semestinya begitu. Presiden baru. Pak Prabowo,” ujarnya singkat.
Presiden Joko Widodo yang sudah mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara sejak 5 tahun lalu ini, kembali mengulangi pernyataannya sebelumnya.
Bahwa memindahkan ibu kota negara tidak hanya berkaitan dengan urusan fisik semata. Tetapi juga perlu membangun ekosistem perkotaan yang ada di ibu kota negara baru.
“Dan ekosistem itu harus jadi. Sehingga namanya kalau kita pindah itu, rumah sakit siap. Karena itu dibutuhkan. Pendidikan untuk anak-anak kita juga siap. Sekolah artinya juga dibutuhkan. Dari TK, SD, SMP, SMA/SMK, universitas,” katanya.
Selain itu, dia juga menekankan perlunya ada keramaian yang dihidupkan. Seperti adanya restoran dan warung. Sebelum benar-benar memindahkan ibu kota negara ke IKN.
“Masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, ingin beli barang, semuanya itu harus siap. Kalau sekarang apartemennya siap. Tapi kantornya belum semua pak,” lanjutnya.
Dengan demikian, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa memindahkan ibu kota negara membutuhkan waktu. Sehingga tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Untuk diketahui, status mengenai ibu kota negara bergantung pada Keppres mengenai pemindahan IKN.
Di mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), dalam Bab X : Ketentuan Peralihan Pasal 39 ayat (1) UU IKN, menegaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
Dan dipertegas lagi dalam perubahan UU IKN, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pada Pasal 42 ayat (3).
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN diatur dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang IKN.