LOADING

Ketik di sini

Politik

Prabowo Tanda Tangani Perpres Tetapkan  IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Share

PENUTUR.COM — Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Salah satu yang dibahas adalah rencana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik di 2028.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 memuat tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Kemudian pada Highlight Intervensi Kebijakan, terdapat serangkaian intervensi termasuk pemindahan ibu kota ke IKN.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028…,” demikian yang tertulis dalam Perpres.

Dalam penjelasan Perpres, IKN disebutkan luas area kawasan inti pusat dan sekitarnya mencapai 800-850 hektare. Kemudian persentase pembangunan gedung atau perkantoran mencapai 20 persen.

Selain itu, persentase pembangunan hunian atau rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan IKN mencapai 50 persen.

Dalam Perpres juga dijabarkan soal pemindahan dan atau penugasan ASN ke IKN. Total sekitar 1.700-4.100 orang ASN yang bakal ditugaskan di sana.

Demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan di sana, dibangun rumah baru sebanyak 476 unit, kemudian ada sebanyak 38.504 unit rumah yang ditingkatkan kualitasnya.

BACA JUGA  TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit Aktif dari Jabatan Sipil yang Tak Sesuai UU
Tags:

You Might also Like