PPP Didesak Gelar Muktamar Imbas Tak Lolos ke Senayan
Share
PENUTUR.COM – Nasib Partai Persatuan Pembangunan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 cukup mengenaskan. Sebagai partai tua (bersama PDI dan Golkar), hanya PPP yang tidak lolos ke parlemen.
Perolehan suaranya yang dibawah 4 persen membuat partai berlambang Ka’bah ini kalah dari partai lain seperti Gerindra, Nasdem, PKB, PKS dan lainnya.
Melihat situasi demikian, Dewan Majelis PPP telah menyurati Plt. Ketua Umum Mardiono untuk segera menggelar muktamar pada tahun ini gunamelakukan evaluasi menyeluruh usai Pemilu 2024.
Surat itu ditandatangani empat Ketua Majelis PPP, di antaranya Ketua Majelis Kehormatan Zarkasih Nur, Ketua Majelis Syariah Mustofa Aqil Siroj, Ketua Majelis Pakar Prijono Tjiptohrijanto, dan Ketua Majelis Pertimbangan Muhammad Romahumuziy.
“Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh atas penurunan perolehan suara PPP secara nasional. Mengingat: (1) suara PPP di Tingkat nasional (DPR Rl) pada Pemilu 2024 jauh lebih rendah ketimbang perolehan suara PPP di Tingkat daerah (DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota); (2) nomenklatur ‘Pelaksana Tugas’ Ketua umum PPP menyiratkan bahwa jabatan tersebut tidak permanen dan tidak dijabat secara normal sesuai periode,” bunyi surat tersebut, dikutip Selasa (18/6).
Para Ketua Majelis meminta DPP PPP untuk segera menggelar muktamar menyikapi dalam politik ke depan.
“Forum yang tepat untuk melakukan evaluasi adalah Muktamar. Karenanya, kami meminta agar Muktamar digelar pada tahun 2024, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah surat,” demikian isi surat itu.
Langkah menggelar muktamar dimaksudkan untuk menjaga situasi kondusif di tubuh partai, sehingga dihindari sebisa mungkin upaya pemecatan maupun perubahan pada pengurus baik pusat maupun daerah.
Tak hanya itu, dewan majelis juga meminta kepada DPP untuk menyelenggarakan Mukernas untuk menentukan sikap partai terhadap pemerintahan mendatang.
“Bahwa, kontestasi Pilpres 2024 sudah selesai dengan adanya pengumuman MK tanggal 22 April 2024. Karenanya, PPP harus segera menentukan sikap terhadap pemerintahan mendatang melalui forum Permusyawaratan Partai yang sesuai. Kami mendesak agar segera dilakukan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) untuk memutuskan hal tersebut dan hal-hal strategis lainnya,” tambah surat tersebut.
Sebagaimana diketahui, PPP gagal lolos ke parlemen setelah meraih 3,87 persen atau 5.878.777 suara pada Pemilu 2024. Raihan itu kurang dari ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
PPP juga telah berupaya mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 10 Juni lalu, MK telah selesai menggelar sidang pembacaan PHPU atau sengketa pileg itu tanpa membawa kabar baik untuk PPP.