PPATK Ungkap Temuan Ribuan Pegawai BUMN Hingga Dokter Terdaftar Jadi Penerima Bansos
Share

PENUTUR.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap puluhan ribu penerima Bantuan Sosial (Bansos) ternyata merupakan pegawai BUMN, Dokter hingga manajer perusahaan.
Temuan profesi tidak wajar sebagai penerima bansos ini sedang ditelusuri dan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti oleh Kemensos.
Hal ini terungkap setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis terhadap data penerima Bansos yang disalurkan oleh Kemensos selama semester I tahun 2025. PPATK kemudian menemukan penerima bansos yang terdata memiliki status pekerjaan tidak wajar.
“Itu informasi awal yang diterima PPATK dari bank ketika yang bersangkutan membuka rekening, mereka mengaku sebagai pegawai BUMN atau profesi lain,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di Jakarta, Kamis (7/8) seperti dikutip dari Antara.
PPATK menemukan sebanyak 27.932 orang peneirima Bansos tercatat berprofesi sebagai pegawai BUMN.
Selain pegawai BUMN, sebanyak 7.479 tercatat berprofesi sebagai dokter, dan lebih dari 6.000 orang berprofesi sebagai eksekutif atau setingkat manajer.
Sementarai itu, berdasarkan peraturan Menteri Sosial Nomor 1/2018 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH), pihak yang layak menerima manfaat Bansos di antaranya adalah masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang sekarang menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mensos Saifullah menegaskan temuan anomali penerima bansos ini sedang dalam proses pendalaman oleh Kementerian Sosial bersama PPATK dan otoritas terkait lainnya mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Ia mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan verifikasi secara hati hati untuk memastikan tidak ada lagi bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Butuh waktu karena prinsipnya harus akuntabel, kalau tidak sesuai semua kami evaluasi,” ujar Saifullah.
Jika telah diverifikasi, temuan rekening penerima bansos yang tidak sesuai ini akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial.
Mensos mengatakan rekening penerima yang tidak sesuai akan diblokir dan bantuan akan dialihkan kepada penerima yang lebih layak.
Ia menambahkan bahwa langkah ini bagian dari upaya transparansi pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial yang berkeadilan dan berbasis data, sesuai dengan arahan Presiden dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Akurasi Data Bantuan Sosial.