PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Capai Rp286,84 Triliun
Share
PENUTUR.COM — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran uang judi online (judol) sepanjang tahun 2025 mencapai Rp286,84 triliun.
Angka tersebut terekam dalam 422,1 juta transaksi selama periode Januari hingga Desember 2025.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, nilai tersebut turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.
“Jumlah perputaran dana ini menurun 20 persen jika dibandingkan tahun 2024,” ujar Natsir dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).
Berdasarkan data PPATK, jumlah pemain judi online aktif pada 2025 masih tergolong besar, yakni mencapai 12,3 juta orang.
Para pemain tersebut melakukan setoran dana melalui transfer bank, e-wallet, hingga QRIS.
Namun, PPATK menyoroti adanya pergeseran modus transaksi, di mana penyetoran dana melalui QRIS meningkat signifikan dibandingkan metode lainnya.
“Ada perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet,” kata Natsir.
Meski jumlah pemain masih tinggi, total deposit yang disetor pemain judol justru menurun.
Pada tahun 2025, nilai deposit tercatat Rp36,01 triliun, turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp51,3 triliun.
Menurut Natsir, penurunan ini tidak lepas dari upaya penegakan hukum yang konsisten serta strategi pencegahan yang lebih terarah.
PPATK juga terus menyalurkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada aparat penegak hukum terkait rekening yang diduga menjadi penampungan dana judi online.
Rekening-rekening tersebut selanjutnya diproses untuk pemblokiran dan penindakan hukum.
“Turunnya nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat serta kolaborasi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online,” pungkas Natsir.


