Polisi Tetapkan Sopir Mobil Satpol PP Sebagai Tersangka Atas Kasus Tabrakan yang Tewaskan Dua Orang Pemotor
Share
PENUTUR.COM – Insiden tabrakan antara mobil Satpol PP dengan sejumlah sepeda motor di Flyover Yos Sudarso, Tanjung Priok memakan korban jiwa.
Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, di mana satu orang berprofesi sebagai ojek online dan satu orang lagi dari pihak Satpol PP.
Selain korban meninggal, empat orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan yang terjadi pada Jumat (24/11) tersebut.
Atas kejadian itu pihak kepolisian telah menetapkan sopir mobil Satpol PP berinisial AH (44) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Kami tetapkan pengemudi mobil Satpol PP sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka,” kata Kasat Lantas Satuan Wilayah Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto, dikutip dari PMJ News Senin (27/11).
Edy Purwanto juga mengatakan bahwa saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Satlantas.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, kecelakaan tersebut disebabkan mobil yang dikendarai AH yang hilang kendali.
Lalu mobil Satpol PP oleng ke kiri saat melintas dari arah selatan ke utara di Jalan Yos Sudarso tepatnya di flyover dekat Ruko Bursa Otomotif Sunter.
“Saat oleng, mobil menabrak motor Yamaha Fino E 3499 QAC yang dikendarai T (47) dan juga menabrak Honda Vario B 6009 WTB yang dikendarai ZA (37) yang melaju searah di depan kirinya,” tuturnya.
Tersangka kasus tersebut dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan ANgkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.