LOADING

Ketik di sini

Hukum

Polisi Tetapkan Sopir Bus yang Angkut Siswa SMK Lingga Kencana Depok Sebagai Tersangka

Share

PENUTUR.COM – Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan kasus tewasnya 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok akibat kecelakaan bus pariwisata Putra Fajar di Subang, Jawa Barat.

Terbaru, sopir bus yang bernama Sadira telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian pada Selasa (14/5). Penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh pihak berwajib.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan bus pariwisata yang menganggkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini.

Tim penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa tiga belas saksi, dan juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan bus.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menyatakan bahwa dari hasil olah TKP, tidak ditemukan bekas pengereman yang signifikan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menyatakan bahwa dari hasil olah TKP, tidak ditemukan bekas pengereman yang signifikan.

“Hanya bekas gesekan pada badan kendaraan di tempat kejadian,” jelasnya. Pemeriksaan lebih lanjut yang melibatkan ahli dari ATPM dan penguji dari Dinas Perhubungan mengungkapkan empat fakta penting,” ujar Kombes Pol Wibowo.

“Berdasarkan temuan tersebut, Kepolisian akhirnya menetapkan sopir bus bernama Sadira, warga Bekasi, sebagai tersangka,” lanjutnya.

Ia juga menyatakan bahwa sopir bus tersebut dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda sebesar dua puluh empat juta rupiah.

 

BACA JUGA  Perhatikan Aturan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran Agar Tak Kena Denda
Tags:

You Might also Like