LOADING

Ketik di sini

Hukum

Polisi Tetapkan Aditya Taufiqurrahman, Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Share

PENUTUR.COM – Polisi terus melakukan pengembangan kasus pembunuhan RM, wanita yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper. Terbaru, polisi menetapkan Aditya Taufiqurrahman yang merupakan adik kandung Ahmad Arif, pelaku utama pembunuhan.

Polisi menyebut, Aditya berperan membantu Ahmad Arif membuang koper yang berisi jasad RM.

“Peran AT yang merupakan adik kandung tersangka ARRN yaitu membantu tersangka membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat,” kata Direskrimum Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers pada Jumat, (3/5).

Pertemuan mereka bermula saat Aditya dikunjungi kakaknya pada Rabu, 24 April 2024, tepatnya usai pelaku membunuh korban. Awalnya, Aditya tidak mengetahui isi koper tersebut.

Usai keduanya bertemu di Tangerang, Aditya dan Arif langsung kembali ke Bandung menggunakan mobil sewaan. Di tengah perjalanan, sebelum melintasi Desa Sukadanu di Cikarang Barat, Arif menceritakan apa yang baru dilakukan.

Karena baru diberi tahu saat perjalanan, Aditya pun mengaku tidak menolak permintaan sang kakak. Keduanya lantas mencari tempat untuk membuang koper tersebut dengan keluar dari Tol Tambun.

Sampai akhirnya, mereka menemukan area sepi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Bekasi.

Atas perbuatannya, Arif dan Aditya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

BACA JUGA  Ternyata Keputihan Ada Banyak Jenis, Tidak Hanya Menyerang Area Kelamin
Tags: