LOADING

Ketik di sini

Teknologi

Platform X Harus Bayar Denda Rp80 Juta Gegara Konten Pornografi

Share

PENUTUR.COM — Platform media sosial, X, telah membayar denda sebesar Rp 80 juta. Hal itu terkait keterlambatan dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi ke pemerintah RI.

Denda administratif itu dibayar setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan komunikasi intensif.

X juga telah menyampaikan respons melalui email yang menunjuk perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Minggu (14/12).

Kemkomdigi juga menyambut baik itikad X untuk memenuhi kewajibannya.

Langkah ini, kata Alexander, menjadi bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku.

Seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Dirjen Alexander.

Kemkomdigi juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini dan mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada X.

Pasalnya pihak X tidak membayar denda atas kelalaiannya menangani temuan konten pornografi, yang sudah dilayangkan sejak 12 September 2025.

Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung kepada kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

BACA JUGA  Sandra Dewi Akui Idap Penyakit Rosacea Hingga Kulit Wajahnya Bernanah, Seperti Apa Gejalanya?

 

Tags:

You Might also Like