LOADING

Ketik di sini

Hukum

PK Kedua Jessica Wongso Terkait Kasus Kopi Sianida Ditolak MA

Share

PENUTUR.COM — Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan ‘kopi sianida’. PK tersebut diputus pada Kamis 14 Agustus 2025.

Perkara itu tercatat dalam nomor register 78/PK/PID/2025. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua Anggota Majelis Hakim yakni Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

“Amar putusan, tolak,” tulis amar putusan sebagaimana dikutip dalam laman mahkamahagung.go.id, Jumat (15/8).

PK ini merupakan upaya hukum luar biasa kedua yang diajukan Jessica. Sebelumnya, Majelis Hakim juga telah menolak permohonan PK pertamanya pada 2017 silam.

Jessica divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Kasus ini terjadi pada 2016.

Saat itu, Jessica, Mirna, dan Hani melaksanakan pertemuan di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica yang datang pertama, memesankan pesanan untuk teman-temannya, termasuk es kopi Vietnam pesanan Mirna.

Singkatnya, Mirna meminum es kopi tersebut. Tak berapa lama setelah menenggaknya, Mirna mengalami kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.

Laboratorium forensik saat itu menyimpulkan bahwa kematian Wayan Mirna Salihin diakibatkan racun sianida yang berasal dari kopi.

Kasus ini kemudian dikenal luas sebagai kasus ‘kopi sianida’. Belakangan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses persidangan, hakim menyatakan Jessica bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Jessica sempat mengajukan banding dan kasasi, namun seluruh upaya hukum tersebut ditolak.

Jessica kini menjalani bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Hingga saat ini, ia masih membantah tuduhan pembunuhan tersebut.

 

 

BACA JUGA  Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Mengaku Berkelakuan Baik Selama di Penjara
Tags:

You Might also Like