Pengunduran Diri Ditolak, Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR
Share
PENUTUR.COM — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjadi Anggota DPR periode 2024-2029.
Putusan ini dikeluarkan MKD usai melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
“MKD DPR RI memutuskan Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam melalui keterangannya, Kamis, (30/10).
Nazaruddin mengatakan MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga muruah dan kehormatan lembaga legislatif.
Sebelumnya, Saraswati yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR menyatakan mundur sebagai anggota DPR.
Hal tersebut disampaikan Saraswati melalui unggahannya di akun Instagram @rahayusaraswati, Rabu, (10/9).
“Saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada fraksi Partai Gerindra,” kata Saraswati.
Keponakan Presiden Prabowo Subianto itu menyatakan mundur terkait pernyataannya di podcast YouTube Antara TV ‘On The Record’ yang menuai sorotan publik.
Saraswati mengatakan tuntutan masyarakat agar pemerintah menyediakan lapangan kerja adalah cerminan dari ‘mental kolonial’.
Dia berpendapat di era modern ini, generasi muda seharusnya tidak lagi bergantung pada pemerintah untuk menciptakan pekerjaan, melainkan harus proaktif menjadi pengusaha.
“Kalau masih bersandar kepada sektor-sektor padat karya dan bersandar kepada pemerintah untuk provide the jobs, kita masih di zaman kolonial berarti,” ujar Saras.
“Yang di mana kita bersandar kepada si raja dan si ratu dan si priyayi untuk ngasih kita kerjaan. No, kita udah move on dari situ,” pungkasnya.


