LOADING

Ketik di sini

Bisnis

Pengumuman! Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya

Share

 

PENUTUR.COM — Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga (Pelanggan ≤1300 VA).

Pemberian diskon tarif listrik ini sebelumnya masuk dalam paket stimulus yang akan diberikan pemerintah pada 5 Juni 2025 mendatang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menggungkapkan keputusan pembatalan ini diambil setelah mempertimbangkan proses penganggaran yang dinilai tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu yang singkat. Dengan demikian, kebijakan ini tidak bisa dilanjutkan.

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan [diskon ini] tak bisa dijalankan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Istana, Jakarta, Senin (2/6). .

Sebagai gantinya, kata Sri Mulyani, pemerintah akan mengalihkan bantuan dalam bentuk subsidi upah. Skema ini dinilai lebih cepat diterapkan dan menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung tunai.

“Sehingga yang itu [diskon tarif listrik] digantikan menjadi bantuan subsisidi upah, jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya,” jelas dia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.

Pemerintah memastikan bahwa berbagai bentuk bantuan akan tetap disalurkan dengan mekanisme yang lebih efektif dan tepat sasaran.

“Datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk [mengalokasikan ke] bantuan subsidi upah,” jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu, menyatakan kebijakan penyaluran diskon tarif listrik masih menunggu pelaksanaan Rapat Terbatas (Ratas) Kementerian terkait dengan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA  Pemerintah Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Juni 2025, Cek Cara Mendapatkannya

“Nanti kan akan dilaporkan resmi. Kelihatannya ada ratas hari ini, jadi tunggu saja. Dari bapak Presiden dulu ratas, baru Kemenko (Perekonomian) baru ke kita, baru ke PLN,” kaya Jisman di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta.

Jisman menambahkan, pembahasan terkait rencana itu masih berproses di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga dia mengaku pihaknya belum melakukan langkah lanjutan.

“Belum ada (rekomendasi lanjutan ke PLN), itu kan dari Menko (Airlangga) dulu baru ke kita,” ujarnya.

 

Tags:

You Might also Like