Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Penetapan Tersangka Siskaeee Sah
Share
PENUTUR.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang dilayangkan oleh Siskaeee. Polda Metro Jaya mengaku mengapresiasi putusan hakim PN Jakarta Selatan terhadap tersangka yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita tersebut.
“Penyidik menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Siskaeee,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (27/2).
Penolakan praperadilan ini, lanjut Ade Safri, menjadi bukti penetapan tersangka Siskaeee sesuai dengan prosedur hukum dan didasarkan atas dua alat bukti yang sah. Selain itu, penahanan Siskaeee juga sesuai aturan yang ada.
“Status tersangka Siskaeee dalam perkara a quo serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskaeee adalah sah,” tuturnya.
Ade Safri memastikan, penyidik sudah bekerja secara profesional dan akuntabel dalam mengusut kasus produksi film porno tersebut. Dia juga menegaskan penyidikan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami pastikan, penyidik Subdit Cyber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo, dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Putusan tersebut disampaikan Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Dengan penolakan ini, status tersangka Siskaeee dinyatakan sah.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Diputuskan pada 27 Februari 2024,” ujar Hakim Sri Rejeki saat membacakan putusan.