LOADING

Ketik di sini

Hukum

Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Timah

Share

PENUTUR.COM — Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie divonis 14 tahun penjara. Majelis hakim meyakini, Hendry Lie melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6).

Hendry Lie juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Eks bos Sriwijaya Air itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara.

Majelis hakim meyakini Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Salah satu hal yang memberatkan, perbuatannya merugikan negara yang sangat besar. Sementara yang meringankan, ia belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Hendry Lie 18 tahun penjara. Terhadap vonis ini, baik kubu terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA  Kejagung Ungkap Harvey Moeis Hanya Penumpang dan Bukan Pemilik Jet Pribadi
Tags:

You Might also Like