Pemkot Surabaya Segel Gudang CV Sentoso Seal Lantaran Tak Memiliki TDG
Share

PENUTUR.COM – Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menyegel gudang CV Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah mantan karyawannya. Penyegelan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya Ero Cahyadi beserta jajaran dan Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat.
Penyegelan ini dilakukan karena CV Sentosa Seal didapati tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Diketahui, sejumlah personel Satpol PP Kota Surabaya memasang tanda penyegelan di pintu gerbang utama bangunan gudang yang terletak di kompleks pergudangan Suri Mulia Permai, Margomulyo, Surabaya. Petugas Satpol PP juga memasang Satpol PP Line berwarna kuning.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penyegelan ini setelah menggelar koordinasi dengan dinas dan pihak terkait.
“Dari koordinasi tersebut didapati tidak mengantongi TDG, jadi tidak bisa langsung, harus ada koordinasi dan rapat dulu,” tegas Eri Cahyadi, Selasa (22/4).
Eri menegaskan, tindakan tegas ini bukan hanya ditujukan kepada satu gudang saja, namun juga sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi regulasi yang berlaku.
“Saya berharap semua tempat usaha, khususnya gudang, harus memiliki legalitas yang jelas,” imbuh Eri Cahyadi.
Sementara itu, terkait proses hukum kasus penahanan ijazah Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menambahkan hingga saat ini kuasa hukum korban masih melayangkan somasi kepada CV Sentoso Seal.
“Setelah audensi kemarin, korban berkonsultasi dengan kuasa hukum, dan belum membuat laporan polisi, hanya somasi kepada yang bersangkutan,” pungkas AKBP Wahyu Hidayat.