Pemerintah Tetapkan Harga LPG 5,5 kg dan 12 kg pada 1 Maret 2024
Share
PENUTUR.COM – Di tengah kabar pembatasan dan kenaikan harga elpiji, pemerintah mengabarkan bahwa harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg tidak akan mengalami kenaikan pada 1 Maret 2024.
Harga yang sekarang berlaku tidak mengalami perubahan setelah sebelumnya dilakukan evaluasi pada tren CPA pada periode November 2023.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, saat ini hingga 1 Maret mendatang harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 tidak naik, dan tidak menghalami perubahan harga.
“ Saat ini belum ada perubahan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg yang termasuk gas nonsubsidi,’ kata Irto Ginting.
Pada November 2023 lalu, Irto menjelaskan bahwa harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg mengalami penyesuaian dalam periode tertentu seperti harga bahan bakar minyak (BBM).
Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga mengikuti harga rata-rata publikasi Contract Price Aramco (CPA) dan nilai tukar mata uang Rupiah.
Irto menerangkan, penyesuaian harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg dilakukan usai melakukan evaluasi pada tren CPA periode November 2023.
Kala itu harga satuan rupiah per kilogram (Rp/kg) mengalami penurunan sebagai dampak melemahnya nilai tukar mata uang dollar AS terhadap Rupiah.
“Melihat tren tersebut, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian harga seluruh produk LPG nonsubsidi, yakni seluruh varian Bright Gas dan elpiji berlaku per 22 November 2023,” ungkap Irto.
Berdasarkan penyesuaian harga pada November 2023, terjadi penurunan harga untuk elpiji 5,5 kg dan 12 kg. Kedua produk tersebut pada Juni 2023 dijual dengan harga Rp96.000, turun sebanyak Rp6.000 menjadi Rp90.000 pada November 2023.
Penurunan harga juga terjadi pada elpiji 12 kg yang semula Rp204.000 pada Juni 2023, turun sebanyak Rp12.000 menjadi Rp192.000 mulai November 2023.
Irto kembali menjelaskan bahwa harga elpiji tersebut berlaku di Pulau Jawa tingkat penyalur agen resmi Pertamina. Harga elpiji per tabung untuk agen di wilayah lainnya akan disesuaikan mengacu harga di Pulau Jawa.
“Penetapan harga baru sudah mengacu pada regulasi penetapan harga LPG umum sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 28 tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas,” pungkasnya.