LOADING

Ketik di sini

Gaya Hidup

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional

Share

PENUTUR.COM — Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan tanggal tersebut dengan menggelar perlombaan dalam rangka Hari Kemerdekaan.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8). .

Juri mengatakan, libur nasional ini diberikan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Diharapkan, perlombaan-perlombaan yang digelar berkaitan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas.

“Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas. Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah,” ujar dia.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat serta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk berpartisipasi dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan Indonesia.

Juri melanjutkan, dirinya mengajak dan mengimbau seluruhnya untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan Peringatan Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dengan memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah maupun di lingkungan masyarakat berada.

 

BACA JUGA  Pemerintah Tetapkan Harga LPG 5,5 kg dan 12 kg pada 1 Maret 2024
Tags: