LOADING

Ketik di sini

Bisnis

Pemerintah Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat

Share

PENUTUR.COM — Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai memimpin rapat terbatas bersama jajaran kementerian terkait di Istana Kepresidenan Jakarta.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya antara lain PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

“Presiden memutuskan secara langsung, setelah mendengarkan laporan dan masukan dari berbagai kementerian, bahwa izin usaha pertambangan untuk keempat perusahaan tersebut harus dicabut,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Selasa (10/6).

Menurut Prasetyo, keputusan ini bukan diambil secara mendadak. Presiden sebelumnya telah menugaskan para menteri untuk turun langsung ke lapangan dan menghimpun data secara objektif.

“Dalam prosesnya, Presiden menugaskan Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, saya selaku Mensesneg, dan Sekretaris Kabinet untuk berkoordinasi penuh. Data dikumpulkan secara menyeluruh dan objektif,” katanya.

Langkah ini juga merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan yang telah dimulai sejak awal tahun 2025, seiring terbitnya Peraturan Presiden tentang tata kelola kawasan berbasis sumber daya alam.

Prasetyo Hadi menambahkan, pencabutan ini juga mencerminkan sikap pemerintah yang terbuka terhadap aspirasi masyarakat.

Ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian publik, termasuk para pegiat sosial dan lingkungan yang terus menyuarakan keberatan terhadap aktivitas tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, terutama para pegiat media sosial yang tak henti memberi masukan, menyampaikan keprihatinan, serta menjaga ruang publik tetap kritis,” ujarnya.

Di tengah tingginya perhatian terhadap isu ini, Mensesneg juga mengingatkan masyarakat untuk tetap bijak dalam menyaring informasi.

BACA JUGA  Jika Belum Bayar Pungli, Eks Tahanan Rutan KPK Mengaku Dipersulit Saat Hendak Sholat Jumat

Ia meminta agar publik mengedepankan klarifikasi dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum tentu benar.

“Sekali lagi kami sampaikan, inilah keputusan resmi pemerintah. Langkah ini telah melewati kajian mendalam, dan kami berharap masyarakat tetap kritis namun objektif dalam menilai situasi di lapangan,” tutup Prasetyo.

Tags:

You Might also Like