LOADING

Ketik di sini

Bisnis

Pemerintah Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Juni 2025, Cek Cara Mendapatkannya

Share

PENUTUR.COM — Pemerintah dikabarkan bakal kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen, diskon tarif listrik ini mulai berlaku pada 5 Juni 2025.

Seperti diketahui, kebijakan pemerinyah ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik ini akan sama dengan yang diterapkan pada Januari–Februari 2025 lalu.

Hanya saja, kriteria penerima diskon tarif listrik pada Juni 2025 terbatas. Yang mana diskon ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.

Dengan kata lain, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut. Adapun skema potongan diskon pelanggan pascabayar dan prabayar berbeda.

Bagi pelanggan pascabayar, pemakaian bulan Juni akan dibayarkan pada rekening Juli 2025. Begitu juga pemakaian untuk bulan Juli, maka dibayar pada rekening Agustus 2025.

Sementara tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebanyak 50 persen. Sementara diskon listrik pelanggan prabayar akan diberikan secara langsung saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025.

Dengan demikian, pelanggan hanya perlu membayar setengah harga dari jumlah token listrik yang dibeli.

 

BACA JUGA  Update Pemilu Legislatif 15.00 WIB: Posisi 10 Besar Tak Berubah, PDIP di Puncak dengan 16,96%, PSI Cuma 2,52%, PKS Bersaing dengan Demokrat
Tags: