Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tanpa Izin, Bawaslu: Warga Boleh Mencabut
Share
PENUTUR.COM – Saat ini tahapan Pemilu dan Pilpres 2024 sudah memasuki tahapan kampanye. Sejumlah baliho, spanduk dan alat peraga lainnya bertebaran di berbagai tempat.
Muncul dinamika di lapangan terkait pencopotan alat peraga capres-cawapres tertentu termasuk perusakan bendera-bendera partai.
Menyikapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat contohnya, menyampaikan himbauan bahwa warga diperbolehkan mencabut alat peraga kampanye yang terpasang di properti mereka tanpa izin.
Tindakan tersebut, menurut Bawaslu diperbolehkan karena pemasang alat peraga kampanye (APK) tidak mengantongi izin dari warga.
Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf, Rabu, (6/12).
“Seharusnya kalau partai politik itu mau pasang APK di properti milik warga harus izin dulu. Kalau warga bersangkutan mengizinkan baru boleh dipasang,” ujar Abdul, dikutip dari Suara.com, Kamis, (7/12)..
Jika menemukan kejadian seperti itu, lanjut Abdul Rouf, warga bisa melaporkan langsung temuan itu kepada Bawaslu tingkat Kecamatan maupun Kelurahan.
Jika warga tidak berani mencabut APK sendiri maia mereka bisa minta tolong kepada piak Bawaslu.
Setelah warga melaporkan adanya properti yang dipasang APK, maka selanjutnya bawaslu akan memberikan himbauan kepada timses atau calon yang bersangkutan.
“Jadi bisa minta bantuan ke panitia kita di kecamatan atau di kelurahan. Bantuan untuk mencabutnya,” kata Abdul Rouf.
Sejak dimulainya kampanye ada 28 November lalu sudah terdapat tiga aduan dari warga terkait pemasangan APK tanpa izin di properti milik ASN, Asrama Polri dan Asrama Brimob.
“Hari pertama kampanye saja kita terima tiga laporan. Pertama dari seorang ASN yang di propertinya dipasangi spanduk seorang Caleg. Kemudian dari Asrama Polri dekat perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat itu dan dari Asrama Brimob di perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat juga,” ucapnya.