LOADING

Ketik di sini

Bisnis

Pekerja Korban PHK Bakal Dapat Hak 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan Mulai 1 Januari 2025

Share

PENUTUR.COM — Para pekerja yang terkena PHK di tahun 2025 masih memiliki hak untuk menerima gaji hingga tunjangan. Hal ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja, Yassierli.

Menurutnya, saat ini pemerintah akan berkomitmen untuk memberikan perlindungan hingga dukungan kepada para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini dilakukan oleh pemerintah lantaran adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan upaya nyata yang dilakukan pemerintah untuk pekerja yang terdampak PHK.

Hadirnya program JKP ini dirancang untuk memberikan manfaat menyeluruh bagi pekerja yang terkena PHK. Lantas, apa saja yang akan diterima oleh pekerja yang terkena PHK melalui program JKP ini?

Mendapatkan Gaji Selama 6 bulan

Melalui program JKP ini, pekerja yang terkena PHK dan kehilangan pekerjaan akan mendapatkan sejumlah manfaat. Pekerja yang terdampak PHK akan menerima manfaat tunai sebesar 60% dari gaji flat dalam kurun waktu 6 bulan.

Tujuan dari adanya bantuan ini yaitu untuk menjaga daya beli pekerja selama dalam masa transisi untuk mencari pekerjaan baru.

Menaker Yassierli berharap dengan adanya manfaat tunai ini, pekerja yang terkena PHK bisa tetap memenuhi kebutuhan dasarnya.

Ditengah tantangan ekonomi saat ini, Yassierli berharap agar bantuan ini bisa membantu mempertahankan daya beli masyarakat.

Tunjangan Hingga Rp 2,4 juta

Selain mendapatkan manfaat tunai 60% dari gaji, pekerja yang terkena PHK juga akan menerima pelatihan yang akan mendapatkan dukungan dana sebesar Rp 2,4 juta per orang.

Pemerintah menghadirkan pelatihan yang mampu meningkatkan keterampilan pekerja. Sehingga pekerja yang terkena dampak PHK bisa lebih siap untuk menghadapi pasar kerja yang semakin kompetitif.

BACA JUGA  PSSI Kirim Nota Protes Ke AFF Atas Permainan Kasar Saat Laga Lawan Myanmar

Adanya langkah-langkah ini pemerintah berharap agar pekerja bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dan tetap memiliki peluang untuk berkembang.

 

Tags:

You Might also Like