LOADING

Ketik di sini

Bisnis

Pedagang Minta Thrifting Dilegalkan, Menkeu Purbaya Tegas Menolak

Share

PENUTUR.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons keras terhadap permintaan sejumlah pedagang barang bekas impor (thrifting) yang berharap usaha mereka dilegalkan.

Dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11), Purbaya memastikan pemerintah tidak akan mengubah status hukum pakaian bekas impor yang sejak awal merupakan barang ilegal.

“Saya tidak peduli dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang ilegal,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan bahwa pokok persoalan bukanlah soal kesediaan pedagang untuk membayar pajak, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan bahwa pakaian bekas impor tidak diperbolehkan.

Menurutnya, tidak ada alasan mengizinkan peredaran barang yang statusnya sudah jelas dilarang.

“Tidak ada kaitannya mau bayar pajak atau tidak, itu barang ilegal,” tegas Purbaya.

Sebagai penegasan, ia memberikan analogi bahwa menarik pajak dari barang terlarang tidak mengubah statusnya menjadi sah.

“Kalau saya menarik pajak dari ganja, apakah ganja menjadi legal? Tidak. Kira-kira begitu,” katanya.

Permintaan legalisasi sebelumnya disampaikan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, yang mengaku siap memenuhi kewajiban pajak apabila pemerintah membuka ruang legal bagi usaha pakaian bekas.

“Kami berharap thrifting bisa dilegalkan. Kami siap membayar pajak,” ujarnya saat mengadu ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11).

Melalui pernyataan tegas ini, pemerintah menegaskan sikap konsisten dalam menindak masuknya barang-barang ilegal sekaligus menutup peluang legalisasi bagi usaha thrifting yang bergantung pada pakaian bekas impor.

 

BACA JUGA  Masyarakat Antusias, Hotline Lapor Pak Purbaya Sudah Terima Lebih 15 Ribu Aduan
Tags:

You Might also Like