Paula Verhoeven Laporkan Hakim PA Jaksel ke KY Imbas Tuduhan Selingkuh Dirinya Terhadap Baim Wong
Share

PENUTUR.COM – Paula Verhoeven membantah telah berselingkuh dari Baim Wong. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) menyatakan Paula Verhoeven terbukti selingkuh.
Tak terima dengan isi putusan hakim, Paula melaporkan Majelis Hakim PA Jaksel ke Komisi Yudisial (KY).
“Saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya,” ujar Paula di Kantor KY pada Kamis, (17/4).
Ia pun akan menyampaikan beberapa poin yang di antaranya kekeliruan Majelis Hakim dalam memberikan putusan. Lebih lanjut, ibu dua anak itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berselingkuh.
“Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan,” tuturnya yang mengaku siap mempertanggungjawabkan perkataan dan perlakuannya di akhirat.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Baim. Dalam isi putusannya, Paula disebut sebagai istri durhaka karena terbukti berselingkuh.
“Majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri,” kata Humas PA Jaksel, Suryana.