Pasca Putusan MK, Jimly Pastikan Tak Ada Lagi Polisi Aktif Masuk Kementerian dan Lembaga
Share
PENUTUR.COM — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri ke kementerian dan lembaga (K/L) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Komisi Reformasi Polri.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan Kapolri bersama Wakapolri telah menegaskan komitmen Polri untuk mematuhi putusan MK yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil, kecuali setelah pensiun atau mengundurkan diri.
“Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan,” kata Jimly kepada wartawan di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
Penegasan tersebut sekaligus merespons polemik yang muncul setelah diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Aturan itu sempat menuai sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan putusan MK.
Namun Jimly menilai Perpol 10/2025 tidak dimaksudkan untuk melawan putusan MK.
Ia menyebut regulasi tersebut disusun sebagai langkah transisi untuk mengatur anggota Polri yang sudah lebih dulu menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sebelum putusan MK dibacakan.
“Bukan salahnya polisi, dia dibutuhkan. Nah inilah yang dimaksudkan oleh perpol itu untuk mengatur. Dia menjalankan putusan MK, cuma ada kekurangannya,” jelas Jimly.
Kekurangan yang dimaksud, lanjut Jimly, terletak pada bagian konsiderans Perpol yang belum mencantumkan putusan MK sebagai dasar hukum.
Kondisi itu memunculkan persepsi seolah Polri mengabaikan putusan lembaga konstitusi tersebut.
“Tadi saya sudah sebut tapi ini bukan hanya polisi, kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK. Menimbang, mengingat Undang-Undang Polri nomor sekian lembaran negara nomor sekian, titik (tidak ada putusan MK),” ungkapnya.
“Seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan undang-undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi orang menafsirkan, wah ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu, apa Namanya, kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian,” lanjut Jimly.
Untuk menuntaskan persoalan tersebut, Komisi Reformasi Polri sepakat mendorong penyusunan revisi Undang-Undang Polri serta peraturan pemerintah menggunakan pendekatan omnibus law guna menata ulang sistem penugasan anggota Polri secara menyeluruh.
“Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP,” ucap Jimly.
Terkait polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Jimly menyebut Mabes Polri akan segera menyampaikan penjelasan resmi kepada publik dalam waktu dekat.
“Nanti aku diumumkan (Polri) kira-kira minggu ini,” pungkasnya.


