Jalani Satu Tahun Masa Tahanan, Panji Gumilang Resmi Bebas Murni
Share
PENUTUR.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani hukuman satu tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
“Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu, (17/7).
Atas keputusan itu, Panji Gumilang tak lagu diharuskan wajib lapor ke Lapas setempat. “Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya,” katanya.
Selama menjalani masa tahanan, lanjut Rubianto, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan yaitu pada saat Hari Raya Idul Fitri sebanyak 15 hari.
Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik,” ujar Yogi Dulhadi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, (20/7).
“Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjutnya.
Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
“Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H,” tutur Yogi.
“Abu Ma’arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir,” pungkasnya.