Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum Oknum Paspampres di Pengadilan Militer Terbuka untuk Umum
Share
PENUTUR.COM (10/9/2023) – Kasus pembunuhan pemuda Aceh bernama Imam Masykur (25) oleh tiga oknum Personel Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) menyedot perhatian banyak pihak.
Apalagi kasus tersebut diikuti dengan kejadian penculikan dan pemerasan uang sebesar Rp50 juta, membo institusi TNI (Tentara Nasional Indonesia) khususnya Paspampres tercoreng.
Untuk menghindari banyaknya kritik dan ketidakpercayaan publik terhadap proses persidangan ketiga pelaku, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, menyebut Pengadilan Militer yang menyidangkan kasus tersebut terbuka untuk umum.
“Walaupun ini Pengadilan Militer, sidangnya terbuka untuk umum. Silakan kalian melihat proses sidangnya,” ujar Yudo Margono dalam keterangan dikutip Minggu, (10/9).
Yudo Margono juga menegaskan pelaku sudah ditahan di Markas Polisi Militer Kodam Jaya untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, pelaku akan menjalani proses persidangan.
“Komitmen saya, dihukum seberat-beratnya, maksimal, dan tak ada yang ditutup-tutupi” ujar Panglima.
Dalam proses hukum selanjutnya, keluarga korban akan didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang sudah melihat proses hukum di Pomdam Jaya.
Pihak keluarga juga sudah menyaksikan kondisi lembaga Pemasyarakatan (LP) tempat ketiga pelaku itu ditahan sehingga tidak ada yang perlu ditutup-tutupi dari kasus ini.
Selain itu, petugas masih melakulan pendalaman kasus ini untuk mencari tahu motif pelaku dan kemungkinan adanya orang lain yang terlibat dalam kasus ini.