Panduan Lengkap Mengisi SPT Online bagi Karyawan, Tahap Demi Tahap Disertai Gambar
Share
Halaman 1. Isi Tahun Pajak, Status “Normal”. Klik “Selanjutnya”.
Halaman 2. Bukti potong:
Isi dengan NPWP Bendahara dan Nomor Bukti Potong yang sudah dicatat tadi. Nama Pemotong akan terisi otomatis. Isi data jumlah pajak yang dibayar dengan jumlah di nomor 20 pada Bukti Potong.
Klik tombol “Tambah”. Pada form Bukti Potong Baru, pilih PPh Pasal 21. Masukkan NPWP yang sudah dicatat tadi, akan muncul nama Pemotong.
Masukkan nomor Bukti Potong (nomor di paling atas) dan tanggal pemotongan (paling bawah).
Halaman 3. Isi netto dengan jumlah di nomor 12 pada Bukti Potong
Halaman 4. Penghasilan lain: “Tidak”
Halaman 5. Apakah Anda memiliki penghasilan Luar Negeri? “Tidak”
Halaman 6. Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak? “Tidak”
Halaman 7. Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final? “Tidak”