Panduan Lengkap Mengisi SPT Online bagi Karyawan, Tahap Demi Tahap Disertai Gambar
Share
Mengisi SPT Online
Sebelum mulai mengisi SPT, dapatkan lembar bukti potong PPh 21 dari perusahaan. Catat Nomor dan NPWP Pemotong yang tertera di bagian atas bukti potong.
Masuk ke djponline.pajak.go.id dan pilih tab “Lapor” lalu pilih “Mengisi Langsung di Situs Web (E-Filling)” atau langsung masuk ke https://efiling.pajak.go.id. Login dengan mengisi NPWP dan Password.
Setelah login, pilih tab “Buat SPT”. Akan muncul pertanyaan: Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas? Pilih “Tidak”. Pilih: “Tidak” untuk pertanyaan kedua dan ketiga.
Terakhir “Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan”. Pilih “Dengan Panduan”.
Lanjut dengan step 1-8 pengisian formulit SPT 1770S.