Panduan Lengkap Mengisi SPT Online bagi Karyawan, Tahap Demi Tahap Disertai Gambar
Share
PENUTUR.COM – Di bulan Maret, salah satu kegiatan tahunan yang penting adalah mengisi SPT. Maklum, batas akhir penyerahan SPT adalah 31 Maret.
Sebenarnya, mengisi SPT sekarang ini sudah sangat mudah karena Anda bisa mengisinya secara online diĀ https://djponline.pajak.go.id.
Namun jika Anda baru pertama kali SPT secara online, Anda harus mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dulu.
Cara Mendapatkan EFIN
#1. Download formulir permohonan EFIN di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
#2. Isi Formulir. Centang Wajib Pajak: Orang Pribadi dan Jenis Permohonan: Aktivasi lalu lengkapi bagian A. Identitas Wajib Pajak
#3. Kirimkan formulir melalui online atau offline.
Jika online, fotolah formulir EFIN tersebut. Jangan lupa mengambil foto selfie memegang KTP asli dan NPWP asli. Kirim ke email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai NPWP Anda.
Atau datang ke KPP langsung membawa:
– Formulir aktivasi EFIN yang lengkap
– Alamat Email aktif
– KTP asli dan fotokopi
– Paspor asli dan fotokopi (bagi WNI)
– KITAS atau KITAP asli dan fotokopi (bagi WNA)
Anda akan mendapatkan kode EFIN dari KPP atau di email. Aktivasi EFIN di web djponline.pajak.go.id. Klik daftar, lalu masukkan nomor NPWP, EFIN, serta kode keamanan wajib pajak. Setelah itu pilih “verifikasi” dan lanjutkan sesuai arahan web.
Jika proses ini sukses Anda akan bisa login ke djponline.pajak.go.id dengan mengisi NPWP dan password. Anda bisa mengubah password atau melengkapi profil Anda di sini.