Nurul Gufron Layangkan Gugatan ke PTUN, di Tengah Proses Persidangan Etik
Share
PENUTUR.COM – Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron saat ini tengah menjalani proses persidangan etik terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian.
Namun, Gufron diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan Dewasa KPK. Kini ia membuat pelaporan dan gugatan yang dilayangkan terhadap Dewasa KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai upaya untuk menegakkan Peraturan Dewas KPK.
“Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk Peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga, jangan sampai Dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan,” kata Ghufron kepad wartawan, Minggu (5/5).
Ghufron mengutarakan, Perdewas itu dibentuk, disahkan dan dilaksanakan oleh Dewas. Sehingga Dewas sendiri yang mengatur Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Carara Penegakan Kode Etik.
Pasalnya, Ghufron berdalih bahwa kasus dugaan pelanggaran etik yang melilitnya telah kedaluwarsa. Sehingga Dewas KPK tidak lagi layak memproses etik.
“Dalam pasal 23 diatur tentang daluwarsa, ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya,” tegas Ghufron.
Oleh karena itu, Ghufron mengklaim gugatan yang dilakukannya ke PTUN Jakarta sebagai upaya penghormatan terhadap Dewas KPK.
“Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap Dewas yang telah mengatur adanya daluwarsa laporan, agar Dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri,” cetus Ghufron.
Dalam agenda persidangan etik perdana, Dewas KPK terpaksa harus menunda proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik, Nurul Ghufron. Sebab, Nurul Ghufron tidak hadir.
“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup, karena Nurul Ghufron tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5).
Ghufron seharusnya menjalani persidangan etik atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur. Namun, Dewas KPK menundanya dan akan dilakukan persidangan ulang, pada Selasa 14 Mei 2024 mendatang.
Syamsuddin mengingatkan Ghufron untuk kooperatif menjalani proses persidangan etik. Jika Ghufron tetap tidak hadir pada agenda sidang berikutnya, Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik tersebut.