LOADING

Ketik di sini

Gaya Hidup

Perhatikan Aturan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran Agar Tak Kena Denda

Share

PENUTUR.COM – Jelang Hari Raya Idul Fitri, jutaan orang diperkirakan akan menjalani ritual tahunan, yakni mudik ke kampung halaman. Selain bus dan kereta api, pemudik banyak yang memilih mobil karena dianggap murah dan praktis.

Karena itu, tol Trans Jawa diprediksi akan menjadi pilihan bagi yang menuju daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penting untuk diketahui, polisi telah mengantisipasi arus mudik Lebaran 2024 dengan memberlakukan sistem seperti one way, contra flow dan ganjil genap.

Untuk arus mudik Lebaran 2024, pada sistem one way dan contra flow akan diawasi langsung oleh kepolisian.

Akan tetapi untuk aturan ganjil genap pada arus Mudik Lebaran 2024 akan diawasi oleh kamera pengawas atau kamera ETLE yang mengandalkan electronic traffic law enforcement dan dilakukan secara otomatis.

Dengan demikian bagi pemudik yang tidak memperhatikan plat nomor kendaraan dengan tanggal untuk disesuaikan dengan aturan ganjil genap maka tidak bisa putar balik alias melakukan pelanggaran.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Ia mengatakan pemudik tidak akan bisa putar balik dan polisi tidak akan melakukan penghentian, pengendara tetap melanjutkan perjalanan

“Kita (Polisi) tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Kalau sudah bablas ya terus, nantinya proses hukum berjalan karena sudah ada (pantauan dari) kamera ETLE,” ucapnya di Jakarta, Rabu (3/4).

Jika begitu maka pemudik akan siap-siap merogeh kocek denda yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemudik akan diberikan sanksi denda sebesar Rp.500 ribu atas pelanggaran ganjil genap. “Dendanya sesuai dengan pasal 287 UU nomor 22, maksimal Rp 500.000,” ucap Aan.

BACA JUGA  6 Tips Atasi Mabuk Agar Perjalanan Mudik Tetap Nyaman

Dan untuk mekanisme pemberian sanksi tersebut, pemudik akan pemudik dikirimi surat tilang setelah tanggal 16 April 2024, sesuai dengan alamat STNK hasil tangkapan kamera ETLE.

Jadi ada baiknya bagi para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi wajib perhatikan plat nomor dan tanggal. Jangan sampai pulang mudik Lebaran 2024 malah amsyong karena harus membayar sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

Tags: