Moeldoko Bantah Dana Tapera Bakal Dipakai untuk Proyek IKN dan Makan Siang Gratis
Share
PENUTUR.COM – Polemik tentang pemberlakuan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus berkembang luas di masyarakat. Sebagian besar muncul penolakan terhadap program tersebut khususnya dari kalangan pengusaha dan karyawan swasta.
Tak sedikit yang menuding jika dana Tapera nantinya akan digunakan untuk membiayai IKN dan program makan siang gratis yang digagas oleh capres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Namun, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah dana tabungan Tapera digunakan untuk dua program tadi. Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya. Rincian danannya berasal dari pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri. Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.
Banyak yang menolak adanya Tapera untuk para penerima gaji sipil dan swasta dan menduga dana tersebut dipakai membiayai makan siang gratis dan IKN.
Di sini, Moeldoko menegaskan bahwa Tapera tidak digunakan untuk membiayai program makan siang gratis anak sekolah dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Moeldoko menyebut, makan siang gratis dan pembangunan IKN sudah ada dananya.
“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN. Tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan gratis, apalagi IKN. Semua sudah ada anggarannya. IKN itu sudah ada dananya,” tegas Moeldoko pada Jumat (31/5).
Moeldoko memastikan pengawasan Tapera akan dilakukan melalui komite yang dipimpin menteri PUPR.
“Transparansi akan dijaga oleh Komite Tapera, yang dipimpin oleh menteri PUPR, dengan anggotanya termasuk menteri keuangan, menteri ketenagakerjaan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan badan profesional lainnya,” jelas Moeldoko.
Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan. Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP Nomor 21 tahun 2024 menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.