LOADING

Ketik di sini

Politik

MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Nasib Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 Dipertanyakan

Share

PENUTUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.

Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam.

Pasalnya usia Kaesang baru 29 tahun, sedangkan syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon.

Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diketok palu di sidang MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024), disebutkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Menurut MK, penghitungan syarat usia cakada harus dihitung saat penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang.

MK menilai ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun karena penjelasannya sudah terang-benderang.

“Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo,” ujar Saldi.

MK berpandangan bahwa syarat usia minimal 30 tahun adalah untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur dan minimal 25 tahun untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.

Khusus Kaesang Pangarep yang sekarang baru berusia 29 tahun terancam tak bisa dicalonkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur untuk Pilkada Serentak yang digelar pada November 2024. Sebab Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

BACA JUGA  MK Bakal Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023

Kaesang sudah disiapkan untuk dicalonkan di Pilgub Jawa Tengah 2024 oleh beberapa partai politik. Dia akan dijadikan cawagub pendamping Ahmad Luthfi.

Sebelumnya pada akhir Mei 2024, Mahkamah Agung mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon gubernur dan cawagub minimal 30 tahun dicabut.

Ketentuan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” begitu bunyi amar putusan MA.

MA menyatakan bahwa syarat usia minimal cagub dan cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA mengubah syarat usia cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun yang awalnya dihitung saat penetapan calon, menjadi setelah pelantikan.

Putusan MA itu seketikai menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai sangat politis, untuk memuluskan Kaesang Pangarep, putra Jokowi maju Pilkada 2024

Tags:

You Might also Like